Menu Tutup

KEPALA DESA

Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.[1] Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa .

Wewenang kepala desa antara lain:

Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan UmumPemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Kepala desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan BPD kepada bupati/Wali kota melalui camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.

Ngomong-ngomong tentang kepala desa disini admin mau kasih tau Kepala desa JONO. Siapa sih yang nggak tau sosok tersebut yang pasti kalian tau lah ya sekalian admin mau kasih biodatanya kurang baik apa sih hehe bercanda.

Eka Winarna,S.Pd
TTL : Grobogan, 23-05-1975

Udah tau kan gambar diatas siapa sosok tersebut. Yap benar beliau adalah kepala desa Jono pada periode sekarang sampai selesai. Terimakasih ya sudah membaca Post-an ini.

Sumber Refrensi : https://id.wikipedia.org/wiki/Kepala_desa