Menu Tutup

Pelantikan Anggota BPD Di Kantor Kecamatan Tawangharjo

(28/12/2019)

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berada di kantor kecamatan Tawangharjo. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki 3 (Tiga) fungsi utama yaitu: Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepla Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa. Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.